PEJABAT NEGARA, PNS/ASN WAJIB MELAKSANAKAN AMANAH UNDANG- UNDANG REPUBLIIK INDONESIA PELAYANAN PUBLIK : HAK RAKYAT WAJIB KONTROL HINGGA LAPOR


PEJABAT NEGARA, PNS/ASN WAJIB MELAKSANAKAN AMANAH UNDANG- UNDANG REPUBLIIK INDONESIA PELAYANAN PUBLIK : HAK MASYARAKAT WAJIB KONTROL HINGGA LAPOR

Jakarta, Kamis 12 Oktober 2023

ForkabiNews – Pelayanan publik adalah amanah rakyat yang wajib hukumnya untuk ditegakkan di birokrasi pemerintahan yang harus di laksanakan dalam Standar Pelayanan Publik (SPP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.

Pelayanan publik, BADAN PUBLIK :
1. Lembaga eksekutif,
2. Legislatif,
3. Yudikatif, dan
4. Bidang lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
5. atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pasal 122 UU ASN ( Badan Pelayanan Publik )

1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;
3. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPD;
4. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;
5. Ketua, wakil ketua,
6. ketua muda dan hakim agung pada
7. Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
9. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
10. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
11. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
12. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
13. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
14. Gubernur dan wakil gubernur;
15. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
16. TNI – POLRI


Pegawai negeri atau pegawai negeri sipil (PNS) adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik. Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat.

Dan Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Jabatan PNS yang kemudian disebut sebagai ASN antara lain: jabatan administrasi yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, jabatan fungsional yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana, dan jabatan pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Hak dan Kewajiban bagi Masyarakat
Pasal 18
Masyarakat berhak:
a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
b. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
– 19 –
c. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
d. mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
e. memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar
pelayanan;
f. memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
g. mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman;
h. mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman; dan
i. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

Pasal 19
Masyarakat berkewajiban:
a. mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan;
b. ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan
c. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;

Sumber :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2014

Tinggalkan komentar