LSM GERAKAN JALAN LURUS “YLKI” KOMENTARI PELANGGARAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN OLEH OKNUM DOKTER SPESIALIS BERINISIAL “AN

Jawa Barat, 11 Maret 2023
LSM Gerakan Jalan Lurus dan Lembaga Perlindungan Konsumen ( YLKI ) , Sdr. Sukindar SH, selaku Pemerhati dan pegiat sosbudhankamnas mengomentari pelanggaran disiplin dan Kode etik dokter yang di lakukan oleh oknum dokter spesialis penyakit dalam berinisial ” AN” , dan saat ini bertugas di salah satu rumah sakit di Kota Bogor, Jawa Barat ( 11/03/2023).
Hal itu berdasarkan surat dari Majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia & Konsil kedokteran Indonesia dengan nomer 416/R/MKDKI/ XI/ 2022, Dokter “AN” nomer STR : 470, Tahun 19/8/2016 ( Tahun kelulusan dokter “AN” ) yang di nyatakan sebagai terlapor di kantor Majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia yang terletak di Jl. Teuku Cik Di Tiro No. 6 , Menteng Gondang dia, Jakarta pusat.
Di sampaikan sdr. Sukindar selaku YLKI, Jelas konsumen ( pasien Rumah Sakit ) di rugikan oleh Dokter ” AN ” yang menjalankan profesi kedokteran tidak sesuai Standar operasional ( S.O.P. )
Agar menindak tegas dokter ” AN” yang menjalankan profesi kedokteran tidak sesuai standar operasional Prosedur , melanggar perlindungan konsumen dan HAM.
Dimana dokter ” AN ” di duga melanggar beberapa pasal pelanggaran disipin yang tercantum di dalam keputusan konsil kedokteran Indonesia No. 17/KkI/ Kep / VIII/2006 tentang pedoman penegakkan disiplin profesi dokter, sehingga menyebabkan pasien Bpjs kesehatan meninggal dunia ‘ pungkasnya “
Lebih lanjut keterangan LSM Jalan Lurus dan YLKI, Sdr Sukindar SH. kepada rekan media. menghimbau Majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia, Dokter ” AN melanggar perlindungan konsumen, menjalankan profesi tidak sesuai S.O.P . ( Standar operasional Prosedur )
” Yang benar di benarkan, yang salah di Salahkan, karena ini terkaitan dengan Nyawa ” tuturnya
Pada akhirnya keputusan yang di harapkan dari Majelis kehormatan disiplin kedokteran indonesia hasil dari nilai prinsip kebenaran, keadilan, dan kejujuran dan bukan atas suatu kepentingan kelompok yang justru merugikan pihak keluarga korban.