OTONOMI DAERAH AMANAT PERATURAN PERUNDANGAN


DKI Jakarta, November 2022

FORKABI NEWS – Otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri dengan menghormati peraturan perundangan yang berlaku.

Berikut adalah penjelasan mengenai arti otonomi daerah secara lebih lengkap, berikut tujuan dan prinsip-prinsipnya.

Arti Otonomi Daerah
Istilah otonomi secara etimologi berasal dari bahasa Latin yaitu “autos” yang berarti “sendiri”, dan “nomos” yang berarti “aturan”. Sehingga otonomi diartikan pengaturan sendiri, mengatur atau memerintah sendiri.

Arti otonomi daerah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut: “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contoh daerah otonom (local self-government) adalah kabupaten dan kota.

Pengertian otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai mandiri, sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai berdaya. Arti otonomi daerah dengan demikian adalah kemandrian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri, mengutip Ubedilah dkk dalam Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Indonesia Center for Civic Education (2000).

Maka, otonomi daerah dapat diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah baik kabupaten maupun kota untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing dan mengacu kepada kepada peraturan perundangan yang berlaku dan mengikatnya.

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam arti, daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat (HAW. Widjaja, 2007:133).


Selengkapnya,
Sumber terpecaya : Google
https://m.merdeka.com/jatim/mengenal-arti-otonomi-daerah-beserta-tujuan-dan-dasar-hukumnya-kln.html?page=4

Tinggalkan komentar