TOKOH BETAWI


DKI Jakarta, 2022

Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta, Dailami Firdaus, mengumpulkan sejumlah tokoh Betawi lewat diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) bertema “Pasca-Jakarta tanpa Ibu Kota” di Universitas Islam As- Syafi’iyah, Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

FORKABI NEWS – Hasilnya merekomendasikan sembilan poin terkait revisi Undang-Undang No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota. Revisi UU No 29 ini diperlukan setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi mengundang- kan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Rekomendasi itu dirumuskan dalam diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) bertema “Pasca-Jakarta tanpa Ibu Kota” di Universitas Islam As-Syafi’iyah, Jakarta, Sabtu (19/2).

Dailami Firdaus yang biasa disapa Bang Dai menjelaskan, FGD melibatkan berbagai lembaga, seperti Pusat Studi Betawi Universitas Islam As-Safi’iyah, Betawi Satu, Lembaga Kebudayaan Betawi, dan Kaukus Muda Betawi.
Diskusi terbatas ini juga diikuti beberapa tokoh Betawi, antara lain Beky Mardani, Herman Sani, Munir, Yoyo Muchtar, Biem T Benyamin, Ihsan, dan Aziz Khafia. Sony Sumarsono, mantan Plt Gubernur DKI Jakarta, juga hadir sebagai narasumber.

Para Peserta FGD bertema “Pasca-Jakarta tanpa Ibu Kota”

pembahasan, dan pengesahan karena masyarakat Betawi lebih mengetahui kebutuhan, keinginan, dan perkembang- an Jakarta ke depan,” katanya.

Keempat, lanjut Bang Dai, Jakarta tetap mendapat sifat kekhususan seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Papua.

“Dalam forum tersebut, kami menyepakati sembilan rekomendasi untuk pemerintah dan DPR dalam menyusun revisi UU No 29/2007,” kata Bang Dai
dalam keterangan resminya.
Kesembilan rekomendasi tersebut, antara lain,

pertama,perlu merevisi UU No 29/2007 menyusul diundangkannya UU Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini. Namun, revisi harus dilakukan secara runut dan rigid dengan memperhatikan sistem, bentuk, dan nilai masyarakat Betawi pasca-Jakarta tidak lagi berstatus sebagai IKN.

Kedua, dalam merevisi UU No 29/2007, naskah akademik memuat nilai historis, psikologis, sosiologis, sosial dan budaya, tata pemerintahan, hukum, ekonomi, serta usul perubahan pasal per pasal.

Ketiga, masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus terlibat aktif dalam seluruh proses dan tahapan. Mulai dari penyusunan, pengusulan,Kelima, isi atau substansi UU No 29 hasil revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya, dan ekonomi sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan.

Keempat, sambung Bang Dai, Jakarta tetap mendapatkan sifat kekhususan sebagaimana yang diterima Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Papua.

Kelima, isi atau substansi UU 29/2007 hasil revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya, dan ekonomi sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan.

“Keenam, atas adanya kek- husuan Jakarta tersebut, maka revisi UU No 29 harus memuat kelembagaan masy- arakat adat Betawi, seperti yang ada di Aceh: Majelis Adat Aceh (MAA) dan/atau di Papua (Majelis Rakyat Pa- pua/MRP) agar pembangu- nan daerah terintegrasi den- gan nilai-nilai Betawi,” jelasnya.

Ketujuh, UU No 29 hasil revisi harus menempatkan hak-hak sosial dan politik masyarakat Betawi dalam setiap sistem pemerintahan dan tingkatan di DKI Jakarta.

Kedelapan, revisi UU mesti memuat sistem pendidikan dengan memperhatikan muatan lokal kebetawian dalam kurikulum pendidikan di setiap tingkatan.

“Kesembilan, revisi UU
29/2007 harus memuat penyesuaian dan pengembangan wilayah khusus budaya dan ekonomi di setiap pemerintahan tingkat kecamatan,”

tutup Bang Dai.(Mar)

Sumber : jakartaraya.com – Prof Dailami Firdaus DPD RI Prov DKI Jakarta

Tinggalkan komentar