Jakarta, 20 Desember 2021,

FORKABI NEWS – Alf.Muh.Kurnia Ahyat, D.M,. S.H Ketua Departemen Hukum & Perundang-Undangan FORKABI meminta agar semua saudara/i nya di FORKABI memahami dan menghormati hasil putusan Majelis PTUN Nomor Perkara : 168/G/2021/PTUN.JKT, kurnia menjelaskan tentang isi putusan TUN berkaitan dengan ketentuan Pasal 97 ayat (7) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dapat diketahui. mengenai Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dalam hal ini ialah Tidak Diterimanya gugatan kita bukan berarti sudah adanya pihak yang dimenangkan oleh MAJELIS HAKIM TUN. Akan tetapi masih Ada dua hak bagi pihak berperkara yang perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis niet ontvankelijke verklaard (NO) oleh pengadilan tingkat pertama yaitu : yang pertama mengajukan ulang dengan memperbarui gugatan, dan selanjutnya menempuh upaya hukum banding ke tahap Pengadilan Tinggi (PT).
Kurnia sampaikan bahwa FORKABI saat ini masih memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri kok, dan masih mengikuti aturan pemerintah, toh kita masih menjalankan roda organisasi yang insya allah tidak sama-sekali melawan dan/atau bertentangan dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2013, yang saat ini telah menjadi Perpu nomor 2 tahun 2017.
Kita tetap menjalankan roda organisasi untuk sebuah pernyataan sikap dan komitken kita dalam berkontribusi terhadap Bangsa, dan Negara, dan juga saat ini kita perlu bersikap lebih Bijaksana, Cerdas, dan Cermat lagi, agar dapat membantu majelis hakim dalam menjalankan putusan hukum yang sesuai dan seadil-adilnya bagi para pihak (Ex Aequo Et Bono) untuk selanjutnya.
Ungkanya, demi meluruskan dan agar tidak adanya kebingungan dilingkungan masyarakat betawi, kami sampaikan hingga saat ini FORKABI tetap SATU dan Tetap menjadi Ruh/Marwah_nya Orang Betawi sampai anak cucu kita nanti Insya Allah, Tutup Kurnia.