Cipinang Melayu, 14 November 2021

Forkabi News – Beradar cuitan pesan singkat yang menyudutkan tuduhan adanya keterlibatan Anggota Organisasi Masyarakat Forum Komunikasi Anak Betawi (Ormas FORKABI) terkait viralnya berita di televisi maupun di media sosial online pada hari Minggu (14/11) mengenai pencurian 111 ton besi proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Kereta Cepat Jakarta-Bandung di wilayah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.
Viral berita pencurian besi 111 Ton milik proyek PT Wijaya Karya (WIKA) yang dalam proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung menghebohkan publik media televisi dan media sosial online beberapa hari yang lalu.
Cuitan pesan singkat dari TAS/GELORA MEMBAHANA (si kenal) yang bernomer XXXX yang teksnya meneruskan pesan, menyudutkan adanya keterlibatan anggota Forkabi khususnya wilayah Cipinang Melayu dan Makassar. Berikut isi pesannya di bawah ini :

Menyikapi tuduhan cuitan pesan tersebut menuai tudingan dari Bang Us Ketua DPRT FORKABI kelurahan Cipinang Melayu bahwa itu HOAKS dan tidak benar.
Lanjut bang us ketua dprt forkabi cipinang melayu menyampaikan dalam pesan invoice di whatApp, bahwa Forkabi bersama PT WIKA selalu berkolaburasi menjalin kerjasama dalam bidang keamanan dan selama ini Forkabi selalu membantu PT Wika dalam hal lidik berkolaburasi dengan kepolisian mengejar oknum -oknum pencuri beberapa bulan ini hingga ke bandung, bogor, bekasi, dan tangerang. Imbuh bang usman
Di lanjut bang us ketua dprt forkabi bersama jajaran pengurus terkait tuduhan adanya keterlibatan anggota forkabi, saudara TAS/GELORA MEMBAHAN harus bertanggung jawab atas adanya pelanggaran UU ITE.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”,
Dengan tegas bang Us ketua dprt forkabi cipinang melayu, melakukan dan meneruskan untuk melaporkan TAS/GELORA MEMBAHANA (sapaan) ke pihak berwajib pada hari senin (14/11) bersama pengurus forkabi lainnya adanya pelanggaran uu ite untuk mengklarifikasi dan mempertanggung jawabkannya.
Berita sebelumnya dalam aksi pencurian beberapa pelaku komplotan tersebut berjumlah 5 orang tersangka yang telah di ringkus oleh polrestro Jakarta Timur beberapa hari yang lalu.
Kombes Erwin Kurniawan “Kami akan panggil untuk melakukan berita acara pemeriksaan (BAP), untuk (mengetahui) kerugian yang diderita korban dalam hal ini PT WIKA,” kata Erwin di Jakarta Timur, Rabu (10/11/2021).
Lanjut Penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar sendiri sudah meringkus lima pelaku komplotan pencuri besi proyek, pria berinisial SA (25), SU, AR (30), MLR (24), dan DY (46).
Dari hasil pemeriksaan dan audit sementara pihak PT WIKA, para pelaku sudah beraksi sejak bulan Juli hingga Oktober 2021 dan diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’.
Admint.