PTUN TERKINI | GOPUR CS HADIRKAN SAKSI | DI TOLAK HAKIM DAN PENGAKUAN NOTARISNYA | INI FAKTANYA


Jakarta timur, Senin 08 November 2021

TPKF ( tim pembela kehormatan forkabi)

Forkabi News – Sidang Perkara Tim Pembela Kehormatan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) H Muhammad Ihsan SH ketua umum DPP FORKABI Menggugat Menkumham dengan Nomor Perkara Sidang : 168/G/PTUN-JKT dengan Agenda Sidang “Jawaban tergugat  dan penggugat intervensi” di PTUN Jakarta Jalan Pemuda, Rawamangun, Senin (08/11/2021).

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Abang dan mpo anggota serta jajaran pengurus FORKABI sejabodetabek dan kep. Seribu.
Hiduuup…. FORKABI
Kite jage… BETAWI
NKRI…. Pasti.. InsyaAllah
Salam tegak lurus !!!

Dengan memanjatka puji syukur ,

Alhamdulillah hari ini, Senin (8/11/2021), TPKF telah melaksanakan sidang agenda pemeriksaan saksi ke II Para Pihak (Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi) dengan hasil sbb:

  1. Sesuai arahan Majelis Hakim, walaupun agenda telah memasuki pemeriksaan saksi, tapi majelis hakim tetap membuka kesempatan kepada para pihak yang akan menyampaikan bukti tambahan dan TPKF telah menyampaikan tambahan bukti ke IV sebanyak 7 dokumen;
  2. Tergugat (Kemenkumham) hadir tetapi tidak menghadirkan saksi maupun bukti tambahan ✊
  3. Tergugat II Intervensi hadir dan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli sbb:
    (1) a.Ahli (Margarito Kamis): ahli menjelaskan merek dan logo dimiliki oleh pemegang hak yang mendaftarkannya kepada Ditjen HKI Kemenkumham RI.✊
    b. Ahli juga mengungkapkan bahwa SKT merupakan pengakuan yang sah terhadap suatu organisasi. ✊
    C. Pelaksanaan MUBES didasarkan pada AD/RT Organisasi.✊

(2) Saksi Fakta (Tahyudin Aditya, Syarif Hidayatullah dan Suwanda):

1.Tahyudin aditya dan Syarif Hidayatullah ditolak majelis hakim untuk diperiksa sebagai saksi, karena yang bersangkutan sebagai pihak pemberi kuasa dalam surat kuasa Tergugat II Intervensi, sehingga dianggap sebagai pihak.✊

2.a. Suwanda, selaku notaris menyatakan bahwa ybs tidak mengetahui konflik Forkabi dan tidak melakukan pengecekan asli akta pendirian Forkabi yang merupakan dasar dari pembuatan akta gopur dkk. Dia hanya menerima salinan / copy hasil mubes V yg mereka buat✊
b. Gopur menghadap suwanda tanpa surat kuasa dari pendiri FORKABI yang namanya ada di akte pendirian tahun 2003.✊
C.Suwanda mengakui tidak mempertimbangkan ataupun mengetahui/ melihat tentang SKT mendagri yang telah dimiliki FORKABI. ✊
D. Suwanda merubah nama MPT menjadi MPO tanpa melalui mubes tapi langsung merubah pada saat pengajuan permohonan✊

  1. Sidang selanjutnya akan dilakukan kembali pada senin minggu depan (15/11/2021) dengan agenda yang sama, dan TPKF akan menyampaikan bukti tambahan ke V sekaligus menghadirkan saksi ahli.

Silahkan para anggota FORKABI yang kami cintai dan hormati simpulkan.
Kami tim hukum dan humas tidak akan membuat opini – opini yg tidak perlu, kami hanya menyampaikan fakta persidangan, karena hasil persidangan belum ada dan keputusan berada pada majelis hakim yang terhormat, kami hanya menyampaikan fakta persidangan yang berjalan, bukan opini pribadi kami. ✊✊✊

Kepada para pengurus , anggota dan kader FORKABI ,mari luangkan waktu untuk panjatkan doa bersama kepada Allah SWT agar para pengurus , seluruh anggota , khususnya ketum kita dan para pengacara kita yang tergabung dalam Tim Pembela Kehormatan FORKABI selalu diberi kesehatan, kekuatan , baik fisik maupun pikiran dan juga supaya usaha kita ini mendapatkan keberhasilan, kelancaran , keberkahan, kesuksesan dan RidhoNYA… Aaamin.
Demikan Terima kasih.

Hiduuup… Forkabi
Kite jaga…. Betawi
NKRI.. Pasti!!!… InsyaAllah.

Ihdinnas siratal mustaqim ✊✊✊✊

Wassallamuallaikum Wr. Wb.
Hormat kami,
TPKF ( tim pembela kehormatan forkabi)
TIM HUMAS DPP FORKABI

Fakta Mubes 5 forkabi yang amanah konstitusi organisasi…

Tinggalkan komentar