DKI Jakarta, Jum’at 20 Agustus 2021

Tabloid Megapolitan Suara Forkabi – Anggota DPRD DKI Jakarta Drs. H. Abdul Ghoni dilaporkan oleh Mohammad Ihsan, SH., melalui kuasa hukumnya yang terhimpun dalam Tim Pembela Kehormatan FORKABI (TPKF) yang dikoordinir oleh Ketua Tim Hukum Hamzah, SH, M.Hum dan Mola Manaf beserta Dede Fadly S. Kom, sebagai Sekretaris Tim Hukum. Mohammad Ihsan, SH., selaku Pemegang Hak Cipta Seni Logo “FORKABI (FORUM KOMUNIKASI ANAK BETAWI)” Nomor: 034073 dan Hak Cipta Seni Logo “FORKABI” Nomor: 040367 ke pihak Polda Metro Jaya terkait Pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Drs. H. Abdul Ghoni. Diduga, H. Abdul Ghoni tanpa ijin dari Mohammad Ihsan, SH., selaku Pemegang Hak Cipta yang dimaksud yaitu tertuang dalam surat Nomor: 001/Intruksi-DPP/FORKABI/V/III/2021 Perihal Intruksi tertanggal 7 Agustus 2021.
Hal itu diungkapkan Muhammad Ihsan, SH. yang didampingi kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi, SH, MH., H. Mery Yanto, SH., Abdul Lukman Hakim, SH., dan Yudi Irawan, SH., saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/08) sore.
“Hari ini kami melaporkan Sdr. Drs. H. Abdul Ghoni dengan dugaan Pelanggaran Hak Cipta Pasal 113 ayat 2 dan 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, “ungkap Marulitua Sianturi, SH., MH.
#Tim Pembela Kehormatan Forkabi tegak lurus – PTUN sudah dinyatakan majelis hakim sudah lengkap dan memenuhi syarat secara administrasi https://forkabi.news.blog/2021/08/16/tim-pembela-kehormatan-forkabi-tegak-lurus-ptun-sudah-dinyatakan-majelis-hakim-sudah-lengkap-dan-memenuhi-syarat-secara-administrasi/
Lebih lanjut dijelaskan kuasa hukumnya Yudi Irawan, SH., pihaknya sebelum melakukan laporan polisi ini, telah melakukan somasi pertama dan kedua kepada Sdr. H. Drs. H. Abdul Ghoni terkait persoalan ini. Somasi pertama yang kami layangkan ditanggapi oleh kuasa hukum yang bersangkutan namun hanya menanyakan dokumen peralihan Hak Cipta tanpa menjawab substansi pelanggaran hak cipta. Kemudian kami memberikan tanggapan atas surat Sdr. H. Abdul Ghoni melalui kuasa hukumnya sekaligus memberikan somasi kedua dan terakhir namun tidak ada tanggapan. Oleh sebab itulah maka pihak Mohammad Ihsan, SH., melanjutkan prosesnya kepada pihak yang berwajib.
Mohammad Ihsan, SH., di dampingi para Kuasa Hukumnya melaporkan Drs. H. Abdul Ghoni dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4034/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta UU No 28 Thn 2014 pasal 113 ayat ( 2 ) Pidana Penjara Paling Lama 3 ( Tiga ) Tahun dan / atau Pidana Denda paling banyak Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta ) dan
Pelanggaran Hak Cipta UU No 28 Tahun 2014 pasal 113 ayat ( 3 ) Pidana Penjara paling lama 4 ( Empat ) Tahun dan / atau Pidana Denda paling banyak Rp 1000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah )
….
Berikut salinan surat Laporan POLDA METRO JAYA di bawah ini :

1 Comment