SAH❗DPD FORKABI kota/kab Tangerang dapat surat Legalitas dari Kesbangpol Berdasarkan SKT Kementerian Dalam Negeri- RI |berikut isi suratnya


Kota/kab Tangerang, kamis 08/07/2021

Tabloid Megapolitan Suara Forkabi – Surat LEGALITAS dari BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK (BAKESBANGPOL) pemerintah Kota/kabupaten Tangerang pada hari kamis (08/07) yang menyatakan keberadaan kepengurusan organisasi kemasyarakatan organisasi FORUM KOMUNIKASI ANAK BETAWI (FORKABI) untuk wilayah Kota/kabupaten Tangerang yang di pimpin oleh H Tabrani sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD FORKABI) kota/kabupaten Tangerang.

DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP FORKABI)
Mayjend TNI purn H Nachrowi Ramli SE Ketua Majelis Pertimbangan Tinggi DPP FORKABI
H Muhammad Ihsan SH Ketua umum DPP FORKABI
H Anwar Al Batawi Sekretaris Jenderal DPP FORKABI
H Hamzah Bendahara umum DPP FORKABI

Berikut di bawah ini isi poin-point 1 – 6 di lampiran surat dari Kesbangpol Walikota Kota/kab Tangerang :

Dasar Hukum :

1. Undang – undang Republik Indonesia Nomer 16 tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang – undang.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 9 Ormas yang telah mendapatkan pengesahaan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 5 ayat (1) Pengurus ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah Setempat dengan Melampirkan surat Keputusan Pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tagun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan Bab VI Pelaporan Kegiatan Ormas Pasal 39 : Ormas menyampaikan Laporan perkembangan organisasi setiap 6 (enam) bulan sekali yang di tandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/walikota.

4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 64 Tahun 2019 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

5. Surat dari FORUM KOMUNIAKASI ANAK BETAWI (FORKABI) nomor : 002/DPD-FORKABI/VII/2021 perihal permohonan Penerbitan Surat Keterangan Tercatat (SKT) Forum Komunikasi Anak Betawi.

6. Berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia : Tanggal 07 Januari 2020 bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.

Tonton videonya di bawah ini :

Berikut poto – poto di bawah ini :

Tinggalkan komentar