Mengucapkan selamat HUT Bhayangkara ke 74th
“Hari Bhayangkara ke 74 Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”

Rancangan Undang – Undang Haluan ideologi pancasila
Forkabi News -Pada 2 Juni 2020, FPI bersama BNPF Ulama dan PA 212 membuat surat pernyataan menolak RUU HIP lantaran berpotensi memicu kebangkitan komunisme. Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila yang pada Rapat Paripurna 12 Mei 2020 disepakati untuk dibahas menjadi RUU.
Penolakan juga terjadi saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat pada 12 Juni 2020. MUI menolak keberadaan RUU HIP karena dinilai mendegradasi Pancasila menjadi Ekasila.
Gedung MPR/DPR – RI tanggal 24 juni 2020, Organisasi Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) SE – JABODETABEK bersama Organisasi Gabungan umat islam Mengawal dan menjaga matlumat Majelis ulama indonesia untuk menolak RUU haluan ideologi pancasila (Hip) yang akan di sahkan.
Aksi menolak RUU Hip dari berbagai kalangan rakyat khususnya ormas gabungan, pastinya ormas yang berpancasilais. RUU HIP menuai polemik publik lantaran draf RUU tersebut memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya.
Dalam draf RUU, konsep Trisila dan Ekasila tertuang dalam Pasal 7. Pasal tersebut memuat tiga ayat. Adapun ayat 1 menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan. Di kutip dari (ANTARANEWS)
Dalam ayat 2, ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Sementara dalam ayat 3, Trisila sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) terkristailisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.
Redaksi Mushab





